Categories

Thursday, November 12, 2009

Perkebunan Picu Konversi Lahan Pertanian Besar-besaran

Maraknya pembukaan perkebunan yang berlangsung secara besar-besaran sebagai salah satu penyebab berkurangnya lahan produktif pertanian. Bahkan dua pulau di Indonesia, Kalimantan dan Sumatera, menjadi penyumbang alih fungsi lahan terbesar di Tanah Air.
“Untuk kawasan Sumatera sendiri, seperti yang disampaikan, eksploitasi areal sawit telah mengganti tanah-tanah subur pertanian,” kata Sekretaris Perhimpunan Agronomi Indonesia (Peragi) Pusat Prof Sudirman Yahya pada acara Simposium dan Seminar Nasional Peragi di Gelanggang Mahasiswa USU, Selasa (27/10).
Tiap tahun, kata Sudirman, luas lahan sawah di Indonesia berkurang hingga mencapai 10.000 hektar yang tidak hanya dijadikan perkebunan tetapi ke fungsi lain. Selain itu, konversi lahan sawah ke penggunaan non- pertanian seperti kompleks perumahan, kawasan industri, kawasan dagang, dan sarana publik menimbulkan dampak bagi ketahanan pangan.
“Konversi lahan merupakan ancaman serius, mengingat konversi lahan tersebut sulit dihindari sementara dampak yang ditimbulkan terhadap masalah pangan bersifat permanen, kumulatif, dan progresif,” ucap Sudirman.
Sudirman dalam seminar bertema Peranan Ahli Agronomi dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Energi Nasional lebih jauh mengatakan, bila operasi pembukaan lahan secara kontinu terjadi, hasilnya akan sedikit lahan untuk dipakai bercocok tanam.
Konversi ini, kata Sudirman, secara tak langsung membuat identitas masyarakat Indonesia yang agraris akan hilang akibat industrialisasi perkebunan. “Kenyataannya, butuh proteksi kebijakan untuk memastikan kelangsungan areal tani kita tidak berkurang dan tidak berubah dengan tanaman lain,” tandas Sudirman yang dari IPB ini.
Sudirman mengharapkan, dengan disahkannya Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi sinyal positif dalam mendukung swasembada pangan. Karena menjadi pekerja di lahannya sendiri. Tetapi lanjut dia, pemerintah harus mempersiapkan instrumen lanjutan seperti peraturan pemerintah dan lainnya untuk mendukung jalannya Undang-undang itu.
Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumut beberapa waktu lalu merilis akibat terjadinya penyalahgunaan ruang pertanian sawah menjadi lahan non pertanian, di Sumut saja per keluarga hanya bisa menikmati 1,19 hektar.
Di samping itu kata Ketua SPI Sumut Wagimin, agenda liberalisasi di bidang pangan dan pertanian semakin menggila semenjak keluarnya Inpres No 5 tahun 2008 tentang fokus program ekonomi 2008-2009. Di Inpres itu secara terbuka diatur sejumlah konsesi untuk perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di bidang pangan dengan skala yang luas (food estate).
“SPI sendiri meminta supaya pemerintahan kedepan fokus pada komitmen program redistribusi sumber agraria terutama tanah, air dan benih untuk petani tak bertanah, petani kecil, komunitas adat lokal dan kaum perempuan disertai dengan kepastian haknya,” kata Wagimin.

sumber :medanbisnisonline.com

1 comment:

SAUNG TANI said...

Disisi lain investasi di sektor perkebunan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas komoditi tetapi disisi lain pengaruh negatifnya sangat terasa dengan banyaknya lahan pertanian yang terkonversi menjadi lahan perkebunan. Sebaiknya penggunaan lahan untuk perkebunan di arahkan ke lahan - lahan non pertanian.