1.
Pemerintah Indonesia harus segera
mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan,
dan melarang impor pangan hasil Genetik Modified Organisme (GMO). Untuk jangka
panjang harus membangun suatu tata perdagangan dunia yang adil dengan mengganti
rezim perdagangan dibawah World Trade Organizations (WTO), dan berbagai Free
Trade Agrement (FTA). Menjamin ketersediaan benih lokal dengan memajukan
pengetahuan para petani dan mengganti UU 12/1992 tentang sistem budidaya
tanaman yang banyak mengkriminalkan petani. Sistem distribusi pangan yang
liberal mengakibatkan ketidakstabilan dan maraknya spekulasi harga pangan.
2.
Pemerintah Indonesia harus
melaksanakan reforma agraria dan landreform untuk memastikan hak setiap petani
untuk menguasai tanah pertanian, sesuai dengan konstitusi Indonesia pasal 33
UUD 1945 dan UUPA No. 5 tahun 1960, dan pemerintah Indonesia harus mencabut
undang-undang; Undang-undang no. 7/2004 tentang sumber daya air, Undang-undang
no. 18/2004 tentang perkebunan, serta Undang-undang no. 27/2007 tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3.
Pemerintah Indonesia harus
menempatkan pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia,
dan pemerintah Indonesia harus menghentikan pengembangan food estate. Untuk
menghambat ini salah satunya adalah dengan merevisi UU 7/1996 tentang Pangan.
Pemerintah Indonesia harus mengembangkan pertanian berkelanjutan yang menjaga
keanekaragaman hayati, mengurangi ketergantungan input luar, dan memandirikan
pertanian di Indonesia.
4.
Pemerintah Indonesia harus membangun
industri nasional berbasis pertanian, kelautan dan keanekaragaman hayati
Indonesia yang sangat kaya raya ini. Sehingga memungkinkan usaha-usaha mandiri,
pembukaan lapangan kerja dan tidak tergantung pada pangan impor.
5.
Pemerintah Indonesia segera
memfungsikan Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk menjadi penjaga pangan di
Indonesia, dengan memastikan mengendalikan tata niaga, distribusi dari hasil
produksi pangan petani Indonesia, khususnya padi, kedelai, jagung, kedelai, dan
minyak goreng. Pemerintah Indonesia juga harus menjadi pengendali seluruh impor
pangan yang berasal dari luar negeri.
6.
Pemerintah Indonesia perlu
memastikan adanya perlindungan sosial, menjamin pemenuhan pangan, pendidikan,
kesehatan bagi semua warga negara, khususnya para buruh dengan menjamin
kepastian kerja dan menghapus sistem upah murah. Menghapuskan UU No.13/2004
yang tidak menjamin kesejahteraan buruh dan mempermudah sistem kerja
outsourcing.
7.
Pemerintah Indonesia dengan segera
membuat program khusus menyediakan pangan bagi rakyat miskin, dengan
mengutamakan makanan bagi para ibu hamil, menyusui, juga bagi
perempuan-perempuan yang berstatus janda, dan tidak memiliki pekerjaan dan juga
bagi anak-anak balita.
8.
Pemerintah Indonesia harus menyusun
dan menerapkan secara menyeluruh dan berkesinambungan adanya program
agroeducation sejak dini bagi seluruh generasi muda Indonesia agar terbangun
kebanggaan komprehensif untuk terus membangun kedaulatan pangan nasional.
9.
Pemerintah Indonesia berkewajiban
mengembalikan citra bangsa ini sebagai Negara agraris dan menjadikan sektor
pertanian sebagai leading sektor pembangunan bangsa.
Purwokerto,
17 September 2011
Koodinator
Pusat FKMPI
No comments:
Post a Comment